Persid Jember Disanksi PSSI, Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Persid Jember Disanksi PSSI, Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Persid Jember Disanksi PSSI, Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Klub Persid Jember resmi dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. 

Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pakar Hukum Universitas Narotama Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru: Denda Naik hingga Rp10 Juta


Mini Kidi--

Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin 19 Januari 2016, terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.

BACA JUGA:KUHP Baru, Palsukan Materai Bisa Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.

Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

BACA JUGA:JPO Suramadu Rp4,9 Miliar Molor, Keterlambatan Berujung Denda Kontrak

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa denda sebesar Rp 20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya dan larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat, ssuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. (yat)

Sumber: