Marhaban ya Ramadan 2026

Satpol PP Nganjuk Tindaklanjuti Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas

Satpol PP Nganjuk Tindaklanjuti Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas

Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan pengecekan lokasi dugaan galian ilegal di bantaran Sungai Brantas.-Iskandar Zulkarnain-

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Nganjuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian ilegal di bantaran Sungai Brantas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta berpotensi merusak lingkungan, Selasa 13 Januari 2026.

BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 4.876 Batang Rokok Ilegal di Loceret dan Pace

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi Kantor Desa Juwet untuk meminta klarifikasi dari pemerintah desa setempat.


Mini Kidi--

Di kantor desa, petugas bertemu langsung dengan Kepala Desa Juwet yang menyampaikan bahwa aktivitas galian tersebut tidak mengantongi izin resmi. Ia juga menjelaskan bahwa Forum Pimpinan Desa sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pihak pelaku, namun tidak diindahkan.

Sebagai langkah lanjutan, Kepala Desa Juwet menghubungi Babinsa Desa Juwet untuk bersama-sama melakukan survei lapangan. Setelah berkoordinasi di Balai Desa, Satpol PP bersama kepala desa, perangkat desa, dan Babinsa menuju lokasi galian di bantaran Sungai Brantas.

BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Gelar Operasi Gabungan Rokok Ilegal

Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, kondisi tanah di lokasi menunjukkan indikasi adanya kegiatan galian yang diduga baru saja dilakukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama kerusakan tanggul sungai yang dapat memicu banjir. Satpol PP akan terus melakukan penanganan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan perangkat desa serta aparat kewilayahan,” tegas Nafhan.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui inspeksi mendadak di lokasi rawan pelanggaran.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lingkungan,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, Satpol PP Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas trantibum serta melindungi wilayah dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. (isk)

Sumber:

Berita Terkait