Penyegelan di Jalan Darmo 153 Surabaya Ditunda, PN Surabaya: Bukan Eksekusi
Humas PN Surabaya S Pujiono saat ditemui awak media--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA membantah kegiatan yang akan dilakukan di Jalan Darmo 153 adalah eksekusi. Kegiatan tersebut merupakan penyegelan. Terbaru, kegiatan tersebut mengalami penundaan karena alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Humas PN Surabaya Pujiono, kegiatan penyegelan itu dilakukan pihaknya dengan melibatkan Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153

Mini Kidi--
"Penyegelan itu atas permintaan dari kurator. Kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi, penyegelan," kata Pujiono saat ditemui awak media di PN Surabaya, Senin 12 Januari 2026.
Lebih lanjut Pujiono mengatakan pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu. Namun, pada Jumat 9 Januari 2026 sore, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang menyatakan bahwa minta ditunda.
BACA JUGA:Bakal Dieksekusi, Ratusan Ormas Bersiaga Jaga Bangunan di Jalan Darmo
"Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Jadi, itu istilah beliau. Makanya sekarang karena permintaan dari beliau, dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda," ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, ia memastikan masih menanti permintaan dari kurator. Menurutnya, apabila telah ditindaklanjuti, akan segera dilakukan pengamanan saat penyegelan.
"Nanti kita akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan," tuturnya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya
"Kalau keamanan ya dari Polres, kalau pelaksanaan dari kita. Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator," imbuhnya.
Terkait fungsi penyegelan sendiri seperti apa, Pujiono menerangkan fungsi penyegelan karena harta pailit. Termasuk di dalam budel harta pailit.
"Makanya penguasaannya di bawah penguasaan kurator. Nah, segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang budel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi nanti disegel, kemudian apa mau dilelang, apa mau dijual oleh kurator nanti ya terserah kurator. Saya tidak tahu (akan digunakan untuk apa), yang jelas itu kewenangan kurator. Kewenangan kurator mau diapakan terserah kurator," tutupnya.
Sumber:




