Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Rama Dhanikusuma SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, diskursus mengenai ruang privat warga negara kembali menghangat.
Salah satu perubahan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah aturan mengenai perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi).
BACA JUGA:KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Pengamat hukum pidana Rama Dhanikusuma SH MH menjelaskan, per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan kolonial Pasal 284. Kini, pasal tentang perzinahan diatur ke dalam Pasal 411 KUHP baru.
“Perbedaan mencolok pertama terletak pada subjek hukumnya. Dalam KUHP lama, zina hanya bisa terjadi apabila salah satu pihak terikat pernikahan sah. Kini dalam Pasal 411 KUHP baru, jeratan pidana diperluas. Setiap persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan suami-istri, termasuk mereka yang sama-sama lajang, kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelas Rama, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Jumat Curhat di Pasar LPMK Siwalankerto, Sosialisasi KUHP Baru
Tak hanya itu, KUHP ini juga memperkenalkan delik baru dalam Pasal 412 yang mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan alias kumpul kebo.
Rama menyebut, seseorang yang terbukti hidup bersama layaknya suami-istri di luar pernikahan, bisa terancam pidana penjara maksimal 6 bulan.
“Untuk Pasal 411 kasus perzinahan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II sekitar Rp10 juta. Ini sedikit lebih berat dibanding KUHP lama yang hanya 9 bulan,” bebernya.
“Sedang kasus kohabitasi yaitu Pasal 412, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Kategori II,” sambung Rama.
BACA JUGA:Jaksa dan Polisi Malang Kota Gelar Rakor Implementasi KUHP Baru
Meski cakupan pasalnya meluas, menurut Rama, pemerintah menyertakan mekanisme rem yang cukup pakem. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh masyarakat umum atau organisasi masyarakat (ormas).
“Penegakan hukum atas pasal-pasal ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, aparat kepolisian dilarang keras melakukan tindakan hukum, baik penggerebekan maupun penyidikan, kecuali terdapat pengaduan resmi dari pihak yang paling terdampak secara langsung,” tegasnya.
Sumber:
