Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Julea Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus perusakan rumah Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep terus bergulir. Setelah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin, penyidik Subdit IV Renakta kembali meringkus satu tersangka lain.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (56). Ia ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya Selasa 30 Desember 2025 pukul 22.00. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY juga berperan sebagai dalang perusakan rumah Elina.
BACA JUGA:Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim

Mini Kidi--
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Rabu 31 Desember 2025.
Kendati sudah meringkus tiga tersangka, kata Jules, tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Sebab, dalam video yang beredar, pelaku yang terlibat lebih dari 3 orang. "Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," tegas Jules.
BACA JUGA:Polisi Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Tangan Diborgol
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Mereka Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Mereka diamankan di lokasi berbeda kawasan Kota Surabaya. Tersangka Samuel ditangkap pada siang hari. Sedangkan M Yasin ditangkap pada sore hari.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko mengatakan, status hukum terhadap kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA:Viral Kasus Nenek Elina, Senator Lia Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
Mereka ditengarai melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(fdn)
Sumber:


