Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan

Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan

Terdakwa Selvyna Vio Taurisa menjalani sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sudah tahu emas titipan untuk dicuci kok malah digadaikan. Akibatnya, Selvyna Vio Taurisa, staf administrasi produksi PT Sarimulia Sentosa, harus merasakan dinginnya lantai penjara puluhan bulan lamanya. 

Sidang pembacaan putusan di ruang Candra PN Surabaya itu mengakhiri babak kejahatan yang cukup "berkilauan". Karena Majelis Hakim yang diketuai Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan Selvyna terbukti menggelapkan emas yang seharusnya dicucikan perusahaan.

 BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta


Mini Kidi--

Dalam amar putusannya, majelis hakim  menyatakan Selvyna terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sesuai Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Selvyna Vio Taurisa selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan)," ujar Hakim Aloysius.

BACA JUGA:Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan Digadaikan Kades Karangpandan

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Selvyna sebelumnya akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan sampai putusan menjadi mutlak.

Tak ada alasan untuk maaf, jabatan yang seharusnya menjaga keamanan emas malah dipakai sebagai alat untuk mencuri dan menguntungkan diri sendiri.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Selvyna yang bekerja di perusahaan sejak Agustus 2019 punya tugas sederhana, menerima perhiasan emas dari sales, mencatatnya, lalu mengirim ke proses pencucian. Tapi dia memilih jalan pintas, tidak mencatat seluruh emas yang diterima, lalu membawanya keluar kantor diam-diam.

BACA JUGA:Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

Dalam periode April hingga Juni 2024, ia beraksi perlahan-lahan. Total emas yang dicuri: 840,610 gram, berupa cincin, kalung, giwang, dan liontin milik sejumlah toko emas. Semua itu kemudian dia gadai ke Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan nilai total Rp383,5 juta

Uang hasil gadai langsung ditransfer ke rekening pribadi Selvyna dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari 10 surat gadai yang dibuat, dia hanya melunasi satu, sisanya dibiarkan jatuh tempo. Tanpa rasa bersalah, dia menghabiskan uang hasil pencurian sambil perusahaannya tidak menyadari emas titipan sudah hilang.

Akibat perbuatannya, PT Sarimulia Sentosa mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Semua barang bukti yang ditemukan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sumber:

Berita Terkait