Sidang Pembelaan Masir, Kuasa Hukum Minta Vonis Bebas PN Situbondo
Terdakwa Masir menghadiri sidang di PN Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang pembelaan terdakwa Masir (75) dalam perkara pencurian lima ekor burung cendet digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 11 Desember 2025.
Kuasa hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Masir.

Mini Kidi--
Menurutnya, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” kata Hanif.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Maksimalkan DBHCHT untuk Perlindungan Sosial Buruh Tembakau
Selain itu, Hanif menyebut unsur Pasal 40B Ayat (2) Huruf B jo. Pasal 33 Ayat (2) Huruf G UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak terbukti.
Hanif menambahkan bahwa kerugian ekologis telah sepenuhnya dipulihkan karena lima burung cendet yang menjadi barang bukti telah dikembalikan ke habitatnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 18 Desember 2025 dengan agenda duplik dari JPU.
Sumber:


