PN Sleman Tidak Tegas, Rakor Ekseksusi Tiga Bidang Tanah Ditunda: Warga Surabaya Kecewa
Leo C dan kawan-kawan dari Goen Best Law Firm, kuasa hukum Danny, pemenang lelang dari Surabaya ditemui di PN Sleman Kelas 1 A.-Eko Yudiono-
SLEMAN, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya Danny, warga Surabaya, agar eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman, untuk segera dilakukan kembali kandas.
BACA JUGA:Obyek Eksekusi Sempat Dikunci, Pemohon Akhirnya Bisa Kuasai
Sebab, rapat koordinasi (rakor) perkara ini dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn yang digelar di PN Sleman Kelas 1 A pada Rabu 19 November 2025 tertunda lantaran ketidaktegasan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam hal pelaksanaan eksekusi.

Mini Kidi--
Rakor pelaksanaan eksekusi gagal dengan dalil pihak pengamanan dalam hal ini Polri masih ingin mempelajari dokumen putusan yang sudah inkracht. Hal ini membuat bingung pemenang lelang, padahal dalam hal eksekusi adalah sepenuhnya diskresi Ketua PN.
Berhembus kabar bahwa diduga PN Sleman agak ketakutan melakukan eksekusi lantaran termohon masih ada hubungan kekerabatan dengan Sri Sultan Hamengkubuwoni X. Danny, pemenang lelang, yang diwakili Leo C dari Goen Best Law Firm mengaku, kecewa.
BACA JUGA:Sengketa Pabrik Garmen di Kedurus Surabaya Memanas, Armuji Tolak Eksekusi Gaya Premanisme
“Rakor hari ini tidak menghasilkan kapan pelaksanaan eksekusi sehingga kami sangat kecewa,” ujar Leo C ditemui memorandum.co.id, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Leo, rakor seharusnya memberikan kejelasan terkait pelaksanaan eksekusi.
“Intinya, kami sangat kecewa. Kami berharap eksekusi segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Leo juga menyoroti adanya surat dari termohon eksekusi yang ditujukan kepada Kapolda Jateng yang tembusannya hingga Kapolri dan Panglima TNI.
"Pada pokoknya menurut Kapolsek dalam surat tersebut termohon eksekusi meminta perlindungan hukum agar pihak Polri dan TNI tidak mendukung pelaksanaan eksekusi. Ini kan aneh. Putusan sudah inkracht mau minta perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang bagaimana lagi? Lalu bagaimana dengan hak klien kami selaku pemenang lelang yang disahkan oleh negara lebih dari 2 tahun ini terkatung-katung," ungkap Leo.
“Kami sekali lagi menyampaikan kekecewaan karena eksekusi ini sudah lama tertunda, upaya hukum sudah ada, dan putusan sudah inkracht. Jika ada putusan baru, maka sampai kapan eksekusi akan dilaksanakan masih menjadi pertanyaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Polemik Lahan Eks Eigendom di Dukuh Pakis, Pertamina Cari Pendapat Hukum yang Tepat
Sumber:



