umrah expo

Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Empat terdakwa rokok ilegal saat menjalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Empat kurir rokok ilegal, Ach. Fauzi, Hasanuddin, Abdur Rosid, dan Moh. Zali disidangkan karena mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ke Jawa Barat, sementara dua bos jaringan bebas, Selasa 18 November 2025.

Dari pantauan di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, keempat terdakwa menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi penangkap, Prasetyo dan Fathur, petugas Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.


Mini Kidi--

Menurut Prasetyo, penangkapan para terdakwa berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan rokok tanpa cukai ke Jawa Barat.

"Kami dapat informasi ada pengiriman rokok. Lalu kita telusuri. Di jalan tol Surabaya-Mojokerto, kami temukan mobil yang kami curigai mengangkut rokok tersebut. Langsung kami berhentikan. Ternyata ada 383 bal rokok tanpa pita cukai (830 ribu batang) yang akan dikirim ke Bandung," jelas Prasetyo.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Verbal Lisan di PN Surabaya Patahkan Pengakuan Kurir Narkoba Sebagai Pemakai

Fathur menambahkan, ribuan rokok itu berasal dari Shofiayanto di Pamekasan, Madura, dan peran para terdakwa hanya sebagai kurir. "Perannya cuma sopir sama kernet. Lainnya kuli angkut. Drivernya Rosid," kata Fathur.

Saat ditanya Hakim Alex Adam Faisal terkait keberadaan Shofiayanto, para terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya. "Tidak tahu pak hakim. Tidak ada di rumahnya," ujar Hasanuddin.

BACA JUGA:Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Trio Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Satu Terdakwa Dihukum 13 Tahun

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aksi pengangkutan rokok ilegal itu terendus pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, ketika petugas memberhentikan mobil Isuzu Elf Nopol S 7704 JB di Tol Surabaya–Mojokerto (Warugunung).

Kasus ini bermula sehari sebelumnya, saat Fauzi dihubungi Hasanuddin untuk mengirim rokok dari Pamekasan ke Bandung dengan imbalan Rp1,5 juta, yang disetujui para terdakwa.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Pada keberangkatan, di rumah Hasanuddin sudah berkumpul pelaku lain, Shofi menyerahkan Rp2,5 juta untuk BBM, tol, dan biaya perjalanan, serta memberi instruksi teknis siapa menyetir di rute mana, lalu tidak ikut perjalanan.

Rokok ilegal yang ditemukan meliputi 310 bal Geboy (620.000 batang), 16 bal Angker (32.000 batang), 9 bal Wayang (18.000 batang), 3 bal Cowboy (6.000 batang), 10 bal Artis (20.000 batang), 24 bal Geboy Coffee Blend (96.000 batang), 3 bal Geboy Coffee Blend varian lain (6.000 batang), dan 8 bal HYS (32.000 batang).

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Jaksa menegaskan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:

Berita Terkait