Dishub Jatim Bekukan Izin Trayek Bus Harapan Jaya Selama 6 Bulan usai Laka Maut di Tulungagung
Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan di depan SPBU kawasan Tulungagung.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas usai kecelakaan maut di Tulungagung dengan membekukan izin trayek Bus Harapan Jaya selama enam bulan, Kamis 13 November 2025.
Kasi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Agung Heru Prasongko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan peringatan keras kepada perusahaan otobus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Mini Kidi--
“Kita sudah lakukan pembekuan izin trayek selama enam bulan,” tegas Agung.
Ia menuturkan, kewenangan pemberian sanksi terhadap operator bus yang menyebabkan korban jiwa berada sepenuhnya di bawah Dishub Jatim, sesuai Pasal 102 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
“Selama enam bulan (masa pembekuan) terjadi kecelakaan lagi dengan kesalahan yang sama, maka akan kita keluarkan surat untuk pencabutan izin trayek,” ujarnya memberi peringatan.
BACA JUGA:Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka, Ngaku Ngebut 80 Km/Jam Saat Kecelakaan di Tulungagung
Selain menjatuhkan sanksi, Dishub Jatim juga menyiapkan langkah pencegahan. Agung menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan dua perusahaan otobus di Tulungagung, yakni PT Bagong Dekaka Makmur dan PT Harapan Jaya Prima, untuk segera menerapkan teknologi Geofence.
Menurut Agung, Geofence merupakan sistem pengendali kecepatan otomatis yang berfungsi membatasi laju kendaraan pada titik-titik tertentu. Meskipun implementasinya memerlukan waktu karena pembangunan sistem, pihaknya menargetkan teknologi tersebut mulai diterapkan bulan depan.
BACA JUGA:Bus Harapan Jaya Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Dua Mahasiswi Asal Jombang Tewas
“Ini kan bangun sistem, bukan alat langsung dipasang. Target bulan depan sudah bisa diimplementasikan,” tandasnya.
Diketahui, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat 31 Oktober 2025. Bus yang melaju dari arah selatan diduga melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak pengendara motor yang hendak masuk ke area SPBU. (bin)
Sumber:



