umrah expo

Pembeli Apartemen Malang City Point Diminta Kosongkan Unit

Pembeli Apartemen Malang City Point Diminta Kosongkan Unit

Para pembeli apartemen MCP saat mendatangi PN Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Puluhan pembeli apartemen Malang City Point (MCP) di Jalan Dieng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 5 November 2025.

Kedatangan mereka dilakukan setelah menerima panggilan atau teguran Anmaning dari PN Malang.


Mini Kidi--

Dalam teguran tersebut, para penghuni yang juga merupakan pembeli apartemen diminta untuk mengosongkan unit dalam waktu delapan hari sejak pemanggilan.

“Kami semua dapat panggilan Anmaning atau panggilan/teguran. Bahkan kami yang sebagai pemilik diminta untuk mengosongkan unit. Waktunya sekitar delapan hari ke depan,” terang kuasa hukum para termohon, Janu Wiyanto, usai pelaksanaan Anmaning di PN Malang.

BACA JUGA:Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Dalam proses Anmaning itu, PN Malang mendalilkan langkah tersebut berdasarkan alas hak dari risalah lelang.

Namun, menurut Janu, tidak dijelaskan secara spesifik unit mana saja yang diminta dikosongkan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Pasang Fitur Keamanan di Aplikator Ojol Dukung Sinergi dengan Polri

“Unit di MCP jumlahnya ratusan. Dari PN Malang tidak menjelaskan unit mana yang dilelang. Padahal kami ini pemilik sah dan memiliki bukti pembelian. Sementara unit yang belum terjual memang masih ada,” lanjutnya.

Janu menilai PN Malang mengabaikan upaya hukum atau gugatan para pemilik apartemen dan condotel yang masih berproses di PN Malang maupun PN Niaga Surabaya.

BACA JUGA:FTP UB Fakultas Terbaik Perguruan Tinggi se-Indonesia

“Kami kaget, sudah beli lama dan menempati, tapi tiba-tiba diusir melalui tangan pengadilan. Jadi, eksekusi ini cacat dan tidak transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Malang, Imam Sukardi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan proses Anmaning terhadap pembeli MCP selaku termohon eksekusi.

BACA JUGA:Pemkot Malang Bangun Jembatan Bailey Sonokembang

“Ya, Anmaning memang dilakukan berdasarkan risalah lelang. Setelah Anmaning, mereka diminta untuk mengosongkan unit. Namun jumlah termohon banyak, jadi diminta untuk mengajukan berkas masing-masing. Selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu,” jelas Imam Sukardi.

Sumber:

Berita Terkait