DBHCHT Jadi Motor Pembangunan Tulungagung 2025, Fokus Pada 3 Bidang
Sosialisasi DBHCHT 2025 Kabupaten Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Tahun 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu penggerak utama pembangunan di Kabupaten TULUNGAGUNG. Dana yang bersumber dari sektor tembakau ini tak hanya menopang program fisik, tapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, memperluas layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulungagung, Suparni menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT tahun ini dilakukan sesuai pedoman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang diperbarui dengan PMK Nomor 72/PMK.07/2024.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung dan UIN SATU Deklarasikan Gerakan Tulungagung Sehat Mental

Mini Kidi--
Menurutnya, fokus utama tetap pada tiga bidang besar, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Dana DBHCHT tahun 2025 diarahkan untuk mendukung tiga sektor utama. Kami pastikan penggunaannya transparan dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” jelas Suparni, Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Sumpah Pemuda, ini Pesan Bupati Gatut Sunu Wibowo
Bidang kesejahteraan masyarakat menjadi penerima porsi terbesar dari DBHCHT tahun ini. Melalui Dinas Sosial, Pemkab Tulungagung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagian besar dari mereka merupakan buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, serta warga yang terdampak ekonomi.
Program ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan harian mereka.
"BLT ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat, terutama mereka yang berperan langsung di sektor tembakau. Mereka bagian penting dari roda ekonomi daerah,” ujar Suparni.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kilogram, Pemkab Tulungagung Usulkan Pola Distribusi Sesuai Musim
Di sektor kesehatan, Pemkab Tulungagung memanfaatkan DBHCHT untuk memperluas jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah menanggung biaya kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), sehingga warga bisa berobat gratis tanpa terkendala biaya.
Tak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk pembangunan puskesmas baru, rehabilitasi fasilitas kesehatan, hingga pengadaan alat medis modern. Langkah ini dilakukan agar layanan kesehatan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.
Sumber:



