Marhaban ya Ramadan 2026

Rajin Main Judol SBOBET, Tan Willyanto Dihukum 20 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

Rajin Main Judol SBOBET, Tan Willyanto Dihukum 20 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

Terdakwa Tan Willyanto di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tan Willyanto dihukum selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Undang-undang informasi dan elektronik dengan cara bermain judi online SBOBET. Selain hukuman badan, pria asal Jl Sisingamangaraja Surabaya itu juga didenda puluhan juta rupiah. 

Ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari dalam amar putusannya menyatakan seluruh unsur (bestandeel) pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terpenuhi.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jatim Matangkan Perubahan Perda Trantibum Terkait Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal


Mini Kidi--

Sehingga, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan ataupun pemaaf atas perbuatan terdakwa Tan Willyanto yang dapat menghapuskan pidananya. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tan Willyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)," tutur Hakim Ratna saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta, PN Surabaya. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuh Hakim Ratna. 

BACA JUGA:Kabaglog Polres Bangkalan Edukasi Siswa SMKN 3 Tentang Bahaya Judol dan Narkoba

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang kian marak di masyarakat. Apalagi, terdakwa bukan hanya sekali, tapi secara rutin melakukan deposit dan taruhan di situs SBOBET.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan efek domino terhadap penyebaran praktik judi online lainnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang menuntut Tan Willyanto selama 2 tahun (24 bulan) penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

Sebelumnya, Tan Willyanto ditangkap Tim Siber Polda Jatim pada 9 April 2025. Dari tangannya, polisi menyita satu unit ponsel Samsung Z Fold5 dan kartu ATM BCA yang digunakan untuk transaksi judi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan Tan Willyanto mulai kecanduan bermain judi bola setelah tergiur iklan SBOBET yang muncul di media sosial. Ia membuat akun dengan user ID giliong dan rutin menyetor uang taruhan setiap Senin sebesar Rp50 ribu.

Sumber:

Berita Terkait