Modus Tiga Debt Collector Sidoarjo, Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental
Petugas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga debt collector yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka Erwin Sitorus, M Choirul M A Ansori dan Rizkak Wahyu Cahyono. Sementara 6 lainnya masih dalam proses pengejaran.
BACA JUGA:Kisah AKBP Jumhur Berantas Kejahatan Jalanan di Jatim, 5 Bulan Tembak Mati Tiga Pelaku

Mini Kidi--
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, jika para tersangka ini nekat menyekap dan memeras pengguna mobil rental yang ternyata sedang menunggak. Totalnya tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang senilai Rp 9 Juta ke korbannya.
Jumhur memaparkan, aksi debt collector yang dikenal dengan kelompok Jack ini terjadi pada Mei 2025. Bermula saat korban berjumlah 5 orang menyewa mobil di sebuah jasa rental di kawasan Jolotundo, Mojokerto.
"Lima orang korban itu patungan menyewa mobil untuk tes PPPK di Surabaya dari desa mereka. Saat pulang dari tes, mereka pun pulang. Di perjalanan, mereka dihentikan oleh 9 orang yang mengaku debt collector dari perusahaan pembiayaan di Sidoarjo," kata Jumhur, Rabu 29 Oktober 2025, siang.
Setelah dihentikan, para pelaku tersebut menjelaskan jika mobil yang dipakai para korban ini sedang bermasalah tagihan atau sedang menunggak cicilan. Para korban pun diminta untuk menyerahkan mobil itu.
"Tetapi korban ini tidak mau menyerahkan mobil tersebut karena rental. Korban pun mengarahkan para pelaku menghubungi pemilik dari mobil. Bahkan, salah seorang korban menawarkan untuk menghubungi pemilik mobil tersebut," tandas Jumhur.
Karena tak menemukan solusi, para pelaku pun mengajak kelima korban untuk datang ke kantor leasing di Sidoarjo. Bukannya ke kantor, korban ini diajak berkeliling hingga masuk tol Sidoarjo.
"Dari lokasi pertama, kelima korban diajak ke kantor. Dua korban ikut mobil pelaku, sedangkan tiga lainnya menumpang mobil rental didampingi beberapa pelaku. Saat di perjalanan, tiga korban yang menumpang mobil rental bersepakat bertemu pemilik mobil di Tanggulangin," ujar Jumhur.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Penadah Motor Curian, AKBP Jumhur: Ada 40 Lokasi dan Motor
Sementara dua korban yang naik mobil lain ternyata berada di kantor Leasing. Mereka disekap oleh para pelaku. Bahkan, pelaku mengancam tidak akan membebaskan korban jika tak membayar. "Karena takut, korban meminjam uang untuk ditransfer ke rekening pribadi pelaku," tegas Jumhur.
Sumber:

