umrah expo

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

Petugas merazia lokasi penyimpanan miras ilegal.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. 

Terbaru, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Fatahillah Aslam berhasil mengungkap kasus perdagangan miras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Ngantru.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Viral, Ternyata Residivis Muda


Mini Kidi--

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Angkringan Ajuma (Sarseng), area Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, petugas mengamankan dua orang masing-masing berinisial HI, warga Trenggalek, dan WAD, warga Blitar. HI diketahui sebagai pemilik usaha, sementara WAD merupakan karyawannya.

“Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras tanpa izin,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Apresiasi Personel dan Mitra Polri, Kapolres Tulungagung: Berkat Sinergi Kita, Tulungagung Tetap Kondusif

Menurut Nanang, saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, baik yang berizin maupun tanpa izin edar. 

“Ada juga minuman jenis arak Bali tanpa label dan izin resmi yang ikut diamankan,” imbuhnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran. Di antaranya, arak 650 ml sebanyak 99 botol, arak 1500 ml sebanyak 9 botol, Mansion House Whisky 11 botol, Ice Land Vodka, Anggur Atlas, hingga Mc Donald Whisky.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Jalani Audit Risk Assessment, Pastikan Sistem Pengamanan Mako Tetap Siaga

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke dua lokasi lain yang juga terhubung dengan usaha milik HI. Di Warkop Sarseng 1 Desa Bangoan, petugas kembali menemukan puluhan botol miras dan mengamankan satu orang.

Sedangkan di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, polisi mengamankan pemilik warkop berinisial MA bersama dua karyawannya. Dari lokasi ini, ditemukan 1.406 botol miras berbagai jenis.

“Total ada enam orang yang kami amankan dari tiga lokasi berbeda. Dari seluruh operasi ini, terkumpul sebanyak 3.037 botol miras ilegal,” ungkap Ipda Nanang.

Sumber: