umrah expo

Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kegiatan Sosialisasi KUR dan FLPP yang digelar di Kantor Bupati Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Hal itu disampaikan Bupati Fandi Akhmad Yani pada kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Jumat 24 Oktober 2025. 

Acara sosialisasi itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel. Dengan ratusan peserta dari ASN, UMKM, buruh, ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan. 

BACA JUGA:Wabup Asluchul Alif: Pemkab Gresik Terbuka Terhadap Aspirasi Generasi Muda


Mini Kidi--

Bupati Yani mengatakan, kebijakan tersebut diberikan Pemkab Gresik untuk memudahkan masyarakat kecil, khususnya dalam urusan kepemilikan rumah. Banyak masyarakat yang ingin punya rumah terkendala dengan biaya di awal, terutama BPHTB. 

“Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yani. 

Kebijakan pembebasan BPHTB tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Perkuat Posyandu sebagai Penggerak Kesejahteraan

Dengan kebijakan itu, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan. Agar semakin banyak warga Gresik yang bisa memiliki rumah sendiri. Kebijakan itu juga menjadi dukungan pemkab terhadap program pemerintah pusat.

“Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Jadi, kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” katanya.

Program FLPP sendiri merupakan pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Tujuannya untuk membantu MBR memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

BACA JUGA:Dana TKD 2026 Disunat, Pemkab Gresik Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Dengan pembebasan BPHTB di Gresik, warga MBR tak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan. Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.

Sumber:

Berita Terkait