Pemprov Jatim Deklarasi Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi. --
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online bertajuk “Digital Sehat Tanpa Judi Online”.
Acara ini digelar secara serentak melalui Zoom Meeting di masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika, langkah strategis guna memperkuat literasi digital masyarakat, dan menekan maraknya praktik perjudian daring yang telah menjadi ancaman serius di ruang siber nasional, Kamis, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat tanpa Judi Online

Mini Kidi--
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan gerakan moral sekaligus edukatif untuk memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital.
“Ini bukan seremoni, tapi komitmen kolektif agar masyarakat Jawa Timur mampu mengenali dan menolak praktik judi online,” Katanya melalui sambutanya.
BACA JUGA:Polsek Tandes Ajak Warga Surabaya Aktifkan Siskamling untuk Cegah Curanmor dan Judi Online
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, juga ungkap bahwa fenomena judi online sudah menjadi kerusakan sosial yang sistemik.
“Hari ini kita sangat terbelalak melihat angka-angka transaksi dan dampaknya. Sejak awal tahun kami di Komisi A sudah menyerukan penanganan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak moral dan generasi muda kita,” tegasnya.
Menurutnya, kedaulatan digital harus menjadi agenda bersama. “Kita ingin berdaulat bukan hanya secara ekonomi, tapi juga di ruang digital.
"Penanggulangan judi online bukan hanya kerja Komdigi, tapi kerja pentahelix — pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media,” ujarnya.
BACA JUGA:Dewa Judi Surabaya Tan Willyanto Dituntut 2 Tahun Penjara karena Judi Online SBOBET
Selanjutnya, Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 2017 hingga September 2025 telah diblokir lebih dari 7,1 juta konten judi online, mencakup situs, media sosial, dan aplikasi. Total 31.928 rekening dan 5.902 e-wallet terindikasi transaksi judi online juga telah diajukan pemblokirannya ke OJK dan Bank Indonesia.
Mengarah, pada hasil Nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023, dan meningkat menjadi Rp359,81 triliun pada 2024. Akumulasi sejak 2017 hingga kuartal I 2025 bahkan telah menembus Rp925 triliun, dan diprediksi mendekati Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.
Sumber:


