Pemprov Jatim Deklarasi Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Pemprov Jatim Deklarasi Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi. --

Data PPATK juga mencatat judi online berkontribusi sekitar 32 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan, melampaui kasus korupsi yang hanya 7 persen.

BACA JUGA:Cegah Judi Online dan Narkoba, Polsek Pakel Ajak Pemuda Jaga Lingkungan Lewat Patroli Humanis

Sedangkan, tampak hasil dari sisi demografi, sekitar 4 juta orang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia, dengan 40 persen diantaranya berusia produktif 30–50 tahun. Tren pelaku usia remaja juga meningkat, dimana kelompok usia 10–20 tahun mencapai 11 persen, dan 2 persen di bawah 10 tahun.

Perlu diinformasikan melalui giat Deklarasi serentak ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari unsur ASN, organisasi perempuan, pemuda, Pramuka, Relawan TIK, serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di 38 kabupaten/kota. Seluruh peserta turut membacakan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan digital di lingkungan masing-masing.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap tumbuhnya budaya digital yang sehat, beretika, dan produktif di seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan kampanye publik #JatimAntiJudol dan #DigitalSehatTanpaJudol. (Nik)

Sumber:

Berita Terkait