umrah expo

Tipu Anak Menteri Imipas Dituntut 22 Bulan Penjara, Muhammad Darmawanto Ajukan Pembelaan

Tipu Anak Menteri Imipas Dituntut 22 Bulan Penjara, Muhammad Darmawanto Ajukan Pembelaan

Darmawanto saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Darmawanto mengajukan upaya hukum pembelaan (pledoi) setelah dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah menipu Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sebesar Rp800 juta. 

Kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali, menuturkan bahwa pada awalnya sang klien memang berniat untuk menjalankan investasi jual beli tas bermerek. Namun harga tas Hermes tersebut ternyata jauh di atas estimasi harga awal. 

Sehingga modal yang diberikan oleh Andre dinilai kurang untuk bisa menebus tas mewah pabrikan negeri Eiffel tersebut. ”Belum sempat dibelikan karena harga tasnya ternyata sangat mahal,” ujar Amin

BACA JUGA:Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara


Mini Kidi--

Diberitakan sebelumnya, Darmawanto menipu teman SMA-nya tersebut dengan modus mengiming-imingi keuntungan melalui skema investasi jual beli tas bermerek dari luar negeri. 

Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebut Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan. Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes.

Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan. 

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dwi Hadi Prasetyo Kembali Berulah, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. 

Kedua tas yang ditawarkan oleh Darmawanto tersebut didapatkan dari pihak ketiga. Dengan kondisi satu tas telah ditebus oleh pelanggan sedangkan satu tas lain dalam tahap penawaran. Namun kendati telah laku, Darmawanto justru menjadikan hal tersebut sebagai iming-iming tambahan bahwa kedua tas impor itu telah memiliki calon pembeli. 

Andre lalu mengucurkan modal sebesar Rp 800 juta lantaran tergiur janji Darmawanto yang akan mengembalikan modal beserta keuntungan senilai Rp 80 juta bakal pada awal Januari. Akan tetapi hingga sekarang uang beserta modal tidak kunjung diserahkan oleh Darmawanto kepada Andre.

Sumber: