Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara
Terdakwa Royce Muljanto usai mendengarkan tuntutan JPU--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Royce Muljanto, residivis kasus perusakan dituntut selama 9 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah merusak pintu kaca bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya itu dengan cara ditendang. Tindak pidana itu dilakukan lantaran rumahnya dilelang akibat menunggak pembayaran.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo ditegaskan perbuatan Royce memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon

Mini Kidi--
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu 22 Oktober 2025.
Terhadap tuntutan tersebut, Royce yang didampingi penasihat hukumnya itu menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
"Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar penasihat hukum Royce.
BACA JUGA:Karma Royce
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, peristiwa perusakan bermula pada 29 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.
"Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang," tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu 1 Oktober 2025.
Namun, sambung Damang, emosi terdakwa Royce memuncak saat mendapati pintu kaca bank telah terkunci. Tanpa pikir panjang, ia menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Setelah berhasil masuk, terdakwa berteriak-teriak mencari Ricko dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita," imbuhnya.
Lebih lanjut Damang mengatakan, terdakwa Royce juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank.
Sumber:

