DPRD Magetan Minta Dapur SPPG Patuh SOP
Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati Ketika Memantau Sajian MBG disalah satu Dapur SPPG. --
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kediren 2 Kecamatan Lembeyan, Jumat, 17 Oktober 2025 lalu menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan Rita Haryati meminta seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila tidak ingin ijinnya dicabut.
BACA JUGA:Ketua DPRD Magetan Terima Berkas Permohonan PAW Nur Wakhid

Mini Kidi--
"Jadi semua dapur berbenah. Karena kalau tidak sesuai akan dicabut ijinnya. Jadi dipenuhi saja SOPnya," kata Rita, Minggu 19 Oktober 2025.
Dijabarkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan itu, SOP yang dimaksud salah satunya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penjamah yang aktif mengontrol keberlangsungan tahap pendistribusian makanan termasuk managemen waktu persiapan penghidangan makanan agar tidak basi.
BACA JUGA:DPRD Magetan Pastikan Perubahan APBD 2025 untuk Kepentingan Rakyat
"Jadi manajemen dari tim persiapan, tim pengolahan, tim pemorsian dan pendistribusian itu selama termanagement yang baik tidak ada masalah,“ bebernya.
Rita Haryati menyebut tim Satuan tugas (Satgas) MBG yang telah dibentuk Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan harus aktif melakukan fungsi pengawasan hingga pendampingan.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Magetan Soroti Sekolah Negeri Minim Murid
"Tinggal mengoptimalkan saja fungsi pengawasannya, pendampingan. Sudah berjalan, seperti pendampingan dari Dinkes yang turun ke dapur melakukan sidak,“ pungkasnya.(sep/rik)
Sumber:

