Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

Pemkab Sidoarjo bersama kabupaten/kota di Jawa Timur menanda-tangani nota kesepakatan restorative justice dan kesepakatan bersama pembangunan daerah.(san)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice  (RJ) antara pemerintah daerah di Jawa Timur dengan seluruh Kejaksaan Negeri dilakukan. Penandatanganan kesepakatan kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pindana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice itu dilakukan di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Penandatanganan diawali oleh Kajati Jatim Kuntadi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian disusul oleh seluruh kepala daerah di Jawa Timur. 

BACA JUGA:Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Humanis


Mini Kidi--

Kajati Jatim Kuntadi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini sangat penting. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Masyarakat kadang melihat proses hukum itu dari kaca mata yang berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda. 

Padahal, katanya, penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini sudah tepat dan benar. Itu terjadi pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Tadi kepastian, keadilan sudah di wujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak, maka masyarakat menolak, nah peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ,” jelasnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Siap Dukung Restorative Justice

Kuntadi memamaparkan, sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus nenek Minah dan kakek Samirin dihentikan. 

Ia melihat ada ribuan perkara seperti itu yang tidak pantas diselesaikan di persidangan. Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. 

Menurutnya, RJ sebagai sebuah solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya. 

“Kebijakan ini (RJ) tidak akan pernah berjalan dengan baik apabila kami berjalan sendirian karena kebijakan Restorative Justice ini tidak kita terapkan untuk semua perkara, tetapi hanya perkara-perkara tertentu yang lebih kepada isu-isu yang dilatarbelakangi kondisi sosial dari keluarga kita atau saudara-saudara kita yang rentan berhadapan dengan hukum,” urainya.

BACA JUGA:Bupati dan Kajari Kabupaten Malang Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penyelesaian perkara di luar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat. Oleh karenanya ia meminta seluruh daerah di Jawa Timur dapat menindak lanjuti kebijakan RJ di daerahnya. 

Sumber:

Berita Terkait