Menhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026
Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Asrama Haji Sukolilo Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, secara tegas larangan bagi kepala daerah untuk menjadi petugas pada penyelenggaraan Haji 2026.
Larangan ini disampaikan langsung Irfan usai membuka seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah (PHD) sekaligus meninjau kesiapan Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kamis 22 Januari 2026.
"Tahun ini insyaallah tidak boleh," kata Irfan.
BACA JUGA:Tak Semua Lansia Dapat Pendamping, Kemenhaj Jatim Awasi Kesehatan Jemaah Haji

Mini Kidi--
Menurut Irfan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan pelayanan jemaah haji berjalan optimal sejak persiapan hingga puncak ibadah di Tanah Suci. Dikarenakan, kepala daerah dinilai memiliki beban tugas yang sangat besar di daerah masing-masing.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Bukan berarti bupati tidak bisa melayani, tapi kita anggap bupati ini pejabat yang kegiatannya cukup padat dan sulit ditinggalkan," ujarnya.
BACA JUGA:Kantor Kemenhaj Surabaya Imbau Warga Waspadai Penipuan Travel Haji dan Umrah
Ia menambahkan, fokus kepala daerah semestinya tetap pada pelayanan masyarakat di wilayahnya. Jika merangkap sebagai petugas haji, dikhawatirkan perhatian dan waktu yang tersedia tidak bisa sepenuhnya dicurahkan untuk melayani jemaah.
"Bupati itu punya tanggung jawab besar di daerah. Kalau menjadi petugas haji, nanti sulit memaksimalkan pelayanan kepada jemaah karena ada agenda-agenda yang tidak bisa ditinggalkan," tandasnya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Haji 2025 lalu, salah satu kepala daerah di Jawa Timur, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) tercatat menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) Embarkasi Surabaya. Ia mendampingi jemaah kloter 21 dan sempat mengajukan cuti untuk menjalankan tugas di Tanah Suci.(Ain)
Sumber:
