Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Siap Dukung Restorative Justice
(Tiga dari kiri) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kajari Kota Malang Tri Joko melakukan penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko SH MH untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Mini Kidi--
Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan komitmennya dalam memperkuat penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.
“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wali Kota Wahyu Hidayat usai penandatanganan kesepakatan di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Satu Jatim Lelang 69 Aset
Wali Kota Wahyu menyebut restorative justice sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan solutif serta menghadirkan hukum yang melindungi masyarakat.
“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Misalnya kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang bisa menjadi ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” urai Wali Kota Wahyu.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Cuaca Ekstrem
Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk hadir memberikan solusi, dukungan, dan mencegah masalah serupa terulang.
“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak,” ujar Wali Kota Malang.
BACA JUGA:71st TEFLIN Siapkan Pembelajaran Bahasa Inggris Sejak Jenjang Dasar
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban.
Pendekatan ini juga mempertimbangkan berbagai isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.
Proses restorative justice berfokus pada mencari solusi bersama agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, dan hubungan sosial tetap terjaga.
Caption:
Sumber:


