umrah expo

Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka SRS digelandang ke Rutan Magetan.--

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan tradisional Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sebelum akhir tahun, Jumat 3 Oktober 2025.

Saat ini penyidik Kejari Magetan secara marathon memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan kepada dua tersangka, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Dikpora Magetan berinisial SRS dan Direktur CV Mitra Sejati berinisial YSJI.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andi Sofyan, mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari total 40 saksi yang diagendakan, mulai dari pihak sekolah penerima hingga pejabat dinas terkait.

“30 saksi yang sudah diperiksa dari 40 saksi. Pihak sekolah dan orang dinas,” ungkap Moh Andi Sofyan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Belanja Gamelan Dinas Dikpora 2019, Kejari Magetan Diharapkan Temukan Peran Pelaku Lain

Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp520 juta dari total nilai pekerjaan senilai Rp1,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA:Kejari Magetan Agendakan Panggil Dinas dan 17 Sekolah Penerima Gamelan

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: