Dosen Nonaktif UIN Malang Laporkan Akun TikTok ke Polisi

Dosen Nonaktif UIN Malang Laporkan Akun TikTok ke Polisi

Dosen UIN nonaktif KH Imam Muslimin bersama istri dan kuasa hukumnya.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang nonaktif, KH Imam Muslimin, melaporkan akun TikTok Sahara_vibesssss yang juga tetangganya ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Akun TikTok itu mengunggah sejumlah video yang menampilkan aktivitas KH Imam Muslimin.


Mini Kidi--

Menurut Imam, isi video berupa ujaran kebencian dan berita bohong yang merugikan dirinya hanyalah fitnah dan framing.

Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, menjelaskan laporan tersebut terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Mabes Polri dan Polresta Malang Kota Assemen Penanganan Unras

Ia menyebut pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 2, serta Pasal 28 ayat 2 dan 3 junto Pasal 45A ayat 2 dan 3 UU ITE.

“Selain itu juga ada empat pasal KUHP, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut, Pasal 336 tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat 1 tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” jelas Agustian pada Sabtu 20 Agustus 2025.

Menurut Agustian, konten akun tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik KH Imam Muslimin, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Jelang HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polresta Malang Kota Doa Bersama Anak Yatim

Aktivitas keseharian Imam sebagai pendidik juga ikut terganggu.

Beberapa kementerian disebut telah membatalkan kerja sama dan kemitraan dengan Imam Muslimin akibat viralnya unggahan video tersebut.

“Secara materi, kerugian klien kami tidak bisa dihitung. Reputasi yang selama ini dibangun, termasuk hubungan baik dengan kementerian, jadi rusak,” terang Agustian.

Laporan ini turut dilengkapi dengan link akun TikTok dan bukti tangkapan layar.

BACA JUGA:Police Goes To School, Polresta Malang Kota Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Provokasi

Sehari sebelumnya, Kamis 17 September 2025, Sahara juga melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Saling melaporkan antara kedua pihak pun tidak terhindarkan.

Sumber: