Sidang Dugaan Penipuan Proyek di Malang: Dua Tukang Akui Belum Dibayar, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Sidang Dugaan Penipuan Proyek di Malang: Dua Tukang Akui Belum Dibayar, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Moch Fahmi Abdullah.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan rumah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 17 September 2025. 

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi pekerja bangunan yang mengaku belum menerima upah selama dua minggu bekerja.


Mini Kidi--

Kedua saksi tersebut adalah Jumari (57), tukang besi, dan Sudarsono, tukang batu. Keduanya mengungkapkan bahwa meski telah bekerja penuh waktu, mereka tidak mendapatkan bayaran sesuai kesepakatan.

“Kami masing-masing selama dua minggu belum dibayar. Upah seharusnya Rp 150 ribu per hari, tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran,” ungkap salah satu saksi usai persidangan.

BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moch Fahmi Abdullah, menyatakan kesaksian dua pekerja tersebut semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. 

Bahkan, selain soal upah, saksi juga menyebut adanya material bangunan yang sempat datang ke lokasi namun kemudian diambil kembali tanpa diketahui tujuannya.

BACA JUGA:Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

“Padahal dari pihak pemberi kerja sudah melakukan pembayaran. Namun pekerja tidak menerima upah, bahkan material sempat didokumentasikan lalu dibawa pergi lagi,” jelas Fahmi.

Kasus ini menyeret Yudawidjaya (47), kontraktor asal Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang kini berstatus terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Dalam dakwaan, Yudawidjaya disebut terlibat dalam pembangunan beberapa unit rumah yang tidak kunjung selesai dan tidak dapat ditempati. Kerugian yang ditaksir akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp700 juta, menimpa sedikitnya tiga orang korban. (edr)

Sumber:

Berita Terkait