umrah expo

17 Ribu Warga Ponorogo Terima SHM Tanah

17 Ribu Warga Ponorogo Terima SHM Tanah

Warga mendapatkan sertifikat hak milik tanah. -Joko Nugroho-

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo menyerahkan 17 ribu lebih sertifikat tanah hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kamis 11 September 2025.

BACA JUGA:Dinilai Sudah Tidak Layak, 68 Penerima Bansos PKH di Ponorogo Dihentikan

Penyerahan legalitas tanah PTSL yang tersebar pada 19 desa di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo, secara simbolis dilaksanakan di Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, sebanyak 150 sertifikat.


Mini Kidi--

"Jumlah keseluruhan kita 17.446, itu yang kita mau serahkan ini ada 19 desa di tujuh kecamatan yang akan kita serahkan," kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Ferry Saragih, Kamis 11 September 2025.

BACA JUGA:Atlet Porprov Jatim IX Berharap Pemkab Ponorogo Sediakan Fasilitas Cabor Memadai

Diklaim Ferry Saragih, jumlah itu telah sesuai dengan target sertifikasi tahun ini sehingga tinggal menyerahkan sertifikat kepada warga pemohon.

"Sudah, kita kemarin sudah selesaikan di Agustus kemarin, sekarang penjadwalan untuk penyerahan semua. Kita sudah menjadwalkan, makannya kita kemarin sudah memberikan jadwal ke Bapak Bupati," ucapnya.

BACA JUGA:Dishub Ponorogo Ditarget PAD Parkir Rp 2,6 Miliar, Baru Realisasi 53%

Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo mengaku tidak ada kendala yang serius selama proses pelaksanaan PTSL ini.

"Kalau kendala di lapangan sementara tidak ada, kita selesaikan semua tinggal penyerahannya saja sekarang," ujar Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:Belasan LGBT Di Ponorogo Terinfeksi AIDS

Salah satu warga Desa Wonoketro pemohon PTSL, mengaku bahwa ada tiga bidang tanah yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya kurang lebih Rp 600 ribu perbidang tanah.

BACA JUGA:Tangani 2.543 Kasus TBC, Dinkes Ponorogo Gerakkan Seluruh Stakeholder

Sumber: