Penyuluhan PTSL di Desa Samir, Warga Didorong Manfaatkan Program Sertifikasi Tanah
Suasana penyuluhan program PTSL di Desa Samir--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten TULUNGAGUNG usai menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Samir, Kecamatan Ngunut. Kegiatan pada Kamis 30 Juli 2026 itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan, persyaratan, serta manfaat program PTSL dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, bersama Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan PTSL mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat.
BACA JUGA:Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto mengatakan, penyuluhan merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus dipenuhi selama proses sertifikasi tanah.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan PTSL dengan baik, memberikan data yang benar, serta mendukung proses pengukuran di lapangan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan petugas, proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah," ujar Gatot Suyanto, Jumat 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel Seluas 5.800 Meter Persegi Hasil Korupsi PTSL Desa Wonosari Tutur
Ia menambahkan, Program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Melalui PTSL, kami ingin memastikan setiap bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dan bersertifikat. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijaksana," tambahnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2 menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat selama proses pendataan dan pengukuran. Dukungan warga menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Samir.
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tulungagung.(fir/fai)
Sumber:



