Kanwil Kemenham Jatim Gelar Rakor Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Tol Probowangi Situbondo

Kanwil Kemenham Jatim Gelar Rakor Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Tol Probowangi Situbondo

Rapat Koordinasi Kanwil Kemenham Jatim dan Pemkab Situbondo di Pendopo Kecamatan Banyuglugur terkait pendampingan dan pengawasan Tol Probowangi.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten SITUBONDO menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Proyek Strategis Nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) pada Kamis 4 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Banyuglugur ini dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BUMN pelaksana proyek, serta perwakilan masyarakat.


Mini Kidi--

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jatim, Heri Wuryanto, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 25 Juli 2025.

Heri menekankan pentingnya pembangunan jalan tol dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM, khususnya dalam pembebasan lahan, kompensasi, dan dampak sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA:Jasamarga Pastikan Dampak Pembangunan Tol Probowangi Ditangani

“Pembangunan jalan tol memang membawa manfaat besar bagi efisiensi transportasi, distribusi logistik, pariwisata, dan peningkatan ekonomi lokal.

Namun, prosesnya harus memastikan adanya keadilan bagi masyarakat terdampak, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak sipil maupun hak ekonomi warga,” ujar Heri.

Camat Banyuglugur, Subiryo, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan menegaskan pentingnya sinergi serta koordinasi lintas sektor untuk menyukseskan pembangunan Tol Probowangi.

BACA JUGA:Anggota Komisi E DPRD Jatim dan Wabup Ulfi Kompak Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mimbaan

Acara berlanjut dengan paparan dari Manager SDM dan Umum PT Jasa Marga Probolinggo–Banyuwangi, Hima Jaya, yang menjelaskan peta trase jalan tol, pembagian paket pembangunan, progres proyek, hingga target penyelesaian.

Narasumber berikutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Setda Situbondo, Alrosid Nurdin Ahmad, memaparkan dasar hukum pembangunan tol serta peran Pemkab Situbondo dalam mendukung proyek strategis nasional ini.

Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Kalianget, Faisol, menyampaikan keluhan warganya terkait dampak proyek, seperti kerusakan jalan desa dan saluran irigasi sawah yang macet.

BACA JUGA:Ratusan Driver Ojol di Situbondo Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Sumber: