Hanya 31 Tambang Kantongi IUP, Satgas Galian C DPRD Gresik Bakal Tertibkan yang Ilegal
DPRD Gresik sidak area tambang tak berizin di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya praktik nakal yang dilakukan para pengusaha galian C mendorong DPRD Gresik untuk membentuk tim satgas. Komisi III sebagai inisiator utama kian mematangkan rencana tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Tambang, DPRD Gresik Matangkan Satgas Galian C
Ide pembentukan Satgas Galian C merupakan respons atas adanya indikasi tambang tak berizin yang banyak beroperasi di Kabupaten Gresik. Selain melanggar aturan, praktik itu sangat merugikan lingkungan lantaran tak disertai analisis dampak terhadap alam.

Mini Kidi--
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengungkap, bahwa hanya terdapat 31 tambang galian C di Gresik yang memiliki izin usaha tambang (IUP). Di luar itu, banyak tambang-tambang kecil yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.
“Masih banyak juga yang tidak ada izinnya. Itu di luar dari yang 31 yang memiliki IUP. Rata-rata yang tidak pegang IUP itu yang dijalankan secara serampangan,” ujar Hamdi, Selasa 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Ketua DPRD Gresik Hentikan Tambang Galian C di Tepi Bengawan Solo
Bahkan, pihaknya menduga ada tambang-tambang besar yang beroperasi dengan izin yang sudah mati. Oleh karenanya, keberadaan satgas galian C dinilai penting untuk menindak praktik-praktik nakal di lapangan.
“Kadang-kadang tambang besar juga ada yang izinnya mati, izinnya masih proses, dan kadaluwarsa juga ada. Makanya kami bersepakat membuat satgas untuk menertibkan,” ucapnya.
Satgas nantinya juga berfungsi mengawasi perusahaan agar menjalankan tanggung jawab untuk melakukan rekondisi ulang atau penghijauan bekas area tambang. Juga memastikan galian C berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Kerangka Manusia di Area Bekas Galian C Desa Masangan Gresik Gegerkan Warga
“Tidak adanya rekondisi alam setelah dikeruk tersebut menjadi perhatian kita. Pertama karena kerusakan alam kita yang begitu tinggi dan pendapatan kita dari sektor ini juga tidak seberapa bagus,” paparnya.
Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyebut, dampak buruk yang ditimbulkan galian C tak hanya terjadi pada lingkungan, tetapi juga kerusakan infrastruktur jalan raya. Hal itu dipicu oleh tingginya jumlah kendaraan galian C bertonase tinggi yang melintas.
“Terutama dump truk yang muatannya melebihi kapasitas atau ODOL (over dimension over loading). Sehingga satgas ini diperlukan untuk memberi pengawasan ketat,” katanya beberapa waktu lalu.
Sumber:



