umrah expo

Polres Pasuruan Dalami Kasus Persetubuhan Anak: 7 Tersangka Diamankan, Tersangka Baru Masih Dalam Penyelidikan

Polres Pasuruan Dalami Kasus Persetubuhan Anak: 7 Tersangka Diamankan, Tersangka Baru Masih Dalam Penyelidikan

Kasihumas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan terus mendalami kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun berinisial SA, warga Kecamatan Tutur. 

BACA JUGA:7 Warga Termasuk Ayah Korban Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik memberi sinyal kuat bahwa ada kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring berjalannya penyelidikan.


Mini Kidi--

Dari tujuh tersangka yang sudah diamankan, lima di antaranya dijerat dengan pasal persetubuhan. Kelima tersangka ini adalah ST (44), EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). 

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri di Kamar Tepergok Ibu Korban: Akui 8 Kali

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah salah satu dari tersangka tersebut merupakan orang tua kandung korban. Sementara itu, dua tersangka lainnya, SP (76) dan SM (75), dikenakan pasal pencabulan dan tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor karena kondisi kesehatan mereka yang sudah lanjut usia dan sakit.

Menurut Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat ini proses pemberkasan kasus masih terus berjalan. 

BACA JUGA:Sehari Nikah, Pria Lumbang Cabuli Adik Ipar Berusia 6 Tahun

“Berkas-berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah selesai,” ujar Iptu Joko Suseno. 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Iptu Joko Suseno menyatakan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka baru, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut. 

"Untuk tersangka yang lain, masih pendalaman lagi," tegasnya.

BACA JUGA:Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Selain fokus pada proses hukum, Polres Pasuruan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk memastikan pemulihan kondisi korban.

Sumber:

Berita Terkait