Sidang Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja Hadirkan Ahli Kenotariatan
Tim kuasa hukum Nany Widjaja menghadirkan ahli kenotariatan Dr Drs AA Andi Prajitno SH MKn dari Ikatan Notaris Indonesia. -Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 20 Agustus 2025.
Pihak penggugat terus berupaya membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah PT Dharma Nyata Press.

Mini Kidi--
Dalam sidang kali ini, Nany Widjaja menghadirkan seorang ahli kenotariatan Dr Drs AA Andi Prajitno SH MKn dari Ikatan Notaris Indonesia. Kehadiran ahli ini bertujuan untuk menguatkan argumen Nany Widjaja.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
Di hadapan majelis hakim, Dr Andi menjelaskan tata cara pembuatan akta yang sah.
Menurutnya, akta harus dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat
Ia menegaskan bahwa akta harus ditandatangani di hadapan notaris secara berturut-turut atau sekaligus.
“Bahwa akta yang cacat hukum, yaitu akta yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” terang Dr Andi.
Terkait penggunaan dana perusahaan, Dr Andi menyebutkan bahwa dana tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan kemajuan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Usai sidang, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli tersebut sangat jelas. Ia menambahkan bahwa menurut ahli, sebuah pernyataan dapat dianggap sebagai perjanjian jika ada tindak lanjut yang jelas.
Sumber:



