Ahli Hukum Tegaskan Kepemilikan PT Berdasarkan Akta Pendirian, Bukan Penyetor Modal
Tim kuasa hukum Nany Widjaja menghadirkan Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya. -Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos semakin menarik dengan kehadiran ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya, Prof Budi Santoso SH LLM.
Sebagai ahli yang dihadirkan pihak penggugat, Prof Budi memberikan penjelasan mendalam yang menegaskan bahwa kepemilikan sebuah perseroan terbatas (PT) secara hukum ditentukan oleh nama yang tercantum dalam akta pendirian.

Mini Kidi--
Dalam kesaksiannya, Prof Budi menjelaskan bahwa pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham dalam akta pendirian, terlepas dari siapa yang menyetorkan modal awal.
"Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan," tegasnya.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
Selain itu, ahli juga menguraikan berbagai jenis akta yang umum digunakan untuk peralihan hak, seperti akta hibah, akta warisan, dan akta jual beli.
Ia juga menyoroti hak-hak pemegang saham, salah satunya adalah deviden. Menurutnya, deviden adalah hak mutlak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum.
Prof Budi juga menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat
Ia menekankan bahwa semua ketentuan dalam perusahaan harus tunduk pada UU PT, yang mendefinisikan PT sebagai badan hukum persekutuan modal.
Lebih lanjut, ia menyinggung Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 yang melarang praktik pinjam nama dalam kepemilikan saham untuk memastikan transparansi.
Sumber:



