umrah expo

Ahli Hukum Tegaskan Kepemilikan PT Berdasarkan Akta Pendirian, Bukan Penyetor Modal

Ahli Hukum Tegaskan Kepemilikan PT Berdasarkan Akta Pendirian, Bukan Penyetor Modal

Tim kuasa hukum Nany Widjaja menghadirkan Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya. -Istimewa-

Prof Budi menambahkan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh akta sepihak yang melanggar hukum memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Usai persidangan, Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menegaskan bahwa kesaksian ahli ini memperkuat posisi kliennya. 

"Dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta, maka dia adalah pemilik sesungguhnya," ujar Richard. Ia menyimpulkan bahwa secara hukum, Nany Widjaja adalah pemilik PT yang sah. 

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos dikonfirmasi terkait ahli yang dihadirkan kuasa hukum Nany Widjaja mengaku sangat menguntungkan pihaknya.

“Kami berterima kasih karena ahli yang dihadirkan oleh penggugat hari ini, justru menguatkan dalil-dalil jawaban dari tergugat,” singkat Kimham. (fer/yat)

Sumber: