Motif Cemburu, Pelaku Pembacokan Bapak dan Anak Situbondo Tertangkap di Bondowoso
Terduga pelaku pembacokan dan sejumlah barang bukti yang disita.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah sempat kabur selama empat hari, akhirnya tim opsnal Satrskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap Sulatif (57), pelaku pembacokan terhadap tetangganya, dengan korban Susriyono (52) dan Edi Arifandi (30), anaknya.
Pria paruhbaya asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Selain menangkap pelaku pembacokan tersebut, sebelumnya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sajam jenis clurit, motor pelaku, dan baju berlumuran darah milik kedua korban, topi dan ponsel.

Mini Kidi--
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk proses hukum lebih lanjut. Kini terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik.
"Sebelum membacok Sus dan anaknya, sebetulnya saya sempat memperingatkan ke Sus, agar tidak mengganggu lagi istri saya. Mengingat selama dua tahun lebih dia punya hubungan dekat dengan istri, namun peringatan saya tidak digubris," kata Sulatif, Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Dendam Kesumat, Kasun Bendhusa Situbondo dan Bapak Dibacok Tetangga
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku pembacokan terhadap bapak dan anaknya ditangkap di tempat persembunyiannya di Bondowoso, setelah petugas melakukan penyelidikan sekitar tiga hari.
"Berdasarkan keterangan tetangga dekatnya, usai membacok kedua korban, pelaku bersama istrinya berusaha kabur. Bahkan, saat keluar rumahnya Sulatif dan istrinya membawa tas besar," ujar AKP Agung Hartawan.
AKP Agung Hartawan menjelaskan, karena berdasarkan keterangan tetangganya, Sulatif mempunyai keluarga di sekitar Tapen, Kabupaten Bondowoso.
BACA JUGA:Warga Desa Kukusan Mengaku Dianiaya Oknum Asper Perhutani BKPH Panarukan Situbondo
"Sehingga tim opsnal Polres Situbondo, melakukan penyelidikan selama tiga hari, sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap Sulatif,"bebernya.
Lebih jauh AKP Agung menegaskan, karena akibat dibacok kedua korban mengalami luka cukup serius, sehingga bapak dan anaknya harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Asembagus, Situbondo.
"Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:



