umrah expo

Fraksi Golkar Jatim Usulkan Pembentukan Badan Khusus Tangani BUMD

Fraksi Golkar Jatim Usulkan Pembentukan Badan Khusus Tangani BUMD

Pranaya Yudha dan Sumardi anggota Fraksi Golkar.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masih jauh dari target dalam pengggelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), Fraksi Golkar mendorong Pemprov Jatim segera membentuk badan khusus atau organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untuk menangani persoalan dan penataan BUMD.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha mengusulkan pembentukan badan khusus yang fokus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Mini Kidi--

“Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan kinerja BUMD dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur politisi Golkar yang akrab disapa Yudha, Selasa, 21 Juli 2025.

Prayana Yudha yang juga anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, menyebutkan badan khusus atau OPD khusus menjadi salah satu cara yang fokus mengurusi BUMD.

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Desa-Desa

“Kami mendorong agar ada orang atau badan yang khusus menangani BUMD saja, tidak mengurusi yang lain,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika di Surabaya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan BUMD di Jawa Timur masih perlu diperkuat.

Di tingkat pusat, BUMN diatur oleh kementerian khusus, sedangkan di DKI Jakarta terdapat badan pembina BUMD yang kinerjanya dinilai lebih terfokus.

“Berbeda dengan biro perekonomian yang sekarang ini juga merangkap menjadi anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sekaligus pembina BUMD. Ini membuatnya tidak fokus,” ujar anggota Komisi C DPRD Jatim itu.

Ia mencontohkan, setoran PAD BUMD Jawa Timur saat ini belum mencapai Rp600 miliar per tahun, sementara provinsi lain dengan jenis usaha serupa sudah menembus angka tersebut.

BACA JUGA:Golkar Jatim Plototi Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu 2029

Padahal, Jatim juga memiliki berbagai unit usaha seperti bank pembangunan daerah dan BPR.

“Kenapa kita tidak sampai Rp600 miliar? Salah satunya karena tidak fokus. Seharusnya sejak dari rekrutmen SDM, penyusunan program kerja, hingga pengembangan unit usaha harus dilakukan lebih serius,” katanya.

Pranaya menambahkan, pembentukan badan khusus tersebut secara aturan masih dimungkinkan, namun perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah. Perubahan ini menjadi kewenangan Komisi A DPRD Jatim.

BACA JUGA:Musda Golkar Jatim Diprediksi Aklamasi, Pakar: Jadi Trend Partai Politik

“Kami sudah sempat berdiskusi secara personal dengan fraksi lain, dan berharap Pemprov mulai memikirkan ke arah sana. Tujuannya demi memaksimalkan PAD yang dihasilkan BUMD,” ujarnya.

Pranaya juga menekankan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional agar terhindar dari potensi kesalahan rekrutmen SDM hingga risiko fraud seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kita harus sungguh-sungguh mengurusi BUMD agar benar-benar menjadi sumber PAD yang optimal bagi Jawa Timur,” tuturnya. (day)

Sumber: