MAKI Jatim Pasang Badan, Pastikan Khofifah Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah 2021-2022
Heru Satrio bersama pengurus MAKI Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dana hibah yang menyerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, STSJ terus bergulir. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai semakin banyak yang terlibat dalam pemeriksaan KPK. Meski dalam kasus ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dinilai bersih.
“Kami (MAKI) terpanggil untuk meluruskan. Karena tidak ada hibah Gubernur Jatim, yang ada hibah Pemprov Jawa Timur,” tegas Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio saat menyampaikan pernyataan sikap Menjaga Marwah dan Kehormatan Pemprov Jawa Timur dan Ibunda Gubernur Jawa Timur, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa dan Pokmas di Pasuruan Terkait Dana Hibah

Mini Kidi--
Meski begitu, aktivis anti korupsi Jawa Timur ini menyampaikan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim yang diduga terlibat kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim 2021-2022. Meski dalam pemeriksaan KPK, mantan Ketua DPRD Jatim, KSN menyebut Gubernur Jatim mengetahui.
Sikap MAKI ini disampaikan setelah ramai framing yang dibangun dalam media sosial (medsos) pada sosok Khofifah dan bisa mengganggu stabilitas masyarakat Jawa Timur.
Sementara KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim Tahun 2021-2022. Mereka terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla
Heru meyakini, 90 persen anggota dewan Jatim berpotensi terlibat. Karena itu, MAKI mendesak lembaga antirasuah segera menyelesaikan 21 tersangka. Termasuk OPD Pemprov Jatim yang diduga turut terlibat. “Karena memang OPD sering disebut dalam persidangan korupsi di Jawa Timur,” ujar dia.
Heru juga membantah dirinya mendapatkan sesuatu dari Gubernur Khofifah Indar Parawansah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Khofifah dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. (day)
Sumber:



