umrah expo

Implementasi Permenkes di Lamongan Lesu: Pasien Terpaksa ke RS Meski Seharusnya Cukup di Puskesmas

Implementasi Permenkes di Lamongan Lesu: Pasien Terpaksa ke RS Meski Seharusnya Cukup di Puskesmas

Layanan informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.-Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang penanganan 144 diagnosis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tampaknya masih jauh dari maksimal di Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Perawat Puskesmas Tolak Pasien Kritis, Keluarga Laporkan ke Dinas Kesehatan

Meski aturan ini sudah berlaku sejak 2018 dan ditegaskan kembali pada 2022, banyak pasien di Lamongan masih kesulitan mendapatkan layanan yang optimal di puskesmas dan klinik, bahkan terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam kondisi darurat.


Mini Kidi--

Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr Moh Chaidir Annas, melalui bagian Pelayanan Kesehatan, Puji Astutik, menjelaskan bahwa 144 diagnosis yang termasuk kompetensi FKTP, seperti Puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS, seharusnya bisa ditangani tuntas di level tersebut, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Kasus 144 diagnosis itu harus diselesaikan, artinya bisa diobati atau ditangani di level FKTP," tegas Puji, Selasa 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Poli Lansia Puskesmas Terpadu Program Asman, Rintisan Model Awal Griya Sehat

Ia mencontohkan kasus Demam Berdarah (DHF) dengan trombosit 110 dan hemodinamika stabil seharusnya bisa dirawat di FKTP. Namun, jika kondisi pasien memburuk, barulah dirujuk ke rumah sakit.

Puji juga menambahkan bahwa untuk kasus gawat darurat, seperti kecelakaan, pasien bisa langsung masuk UGD rumah sakit. Hal yang sama berlaku untuk poli rawat jalan; jika memerlukan perawatan spesialis, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Puji menyatakan bahwa puskesmas di Lamongan memiliki dokter umum serta perawat dan bidan dengan kompetensi yang sama. Seluruh poli umum juga tersedia, kecuali poli spesialis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan implementasi Permenkes ini masih bermasalah.

BACA JUGA:Lamongan Miliki Puskesmas  Unggulan Jiwa

Berdasarkan penelusuran media, sejumlah puskesmas, seperti UPT Puskesmas Turi dan UPT Puskesmas Deket, belum sepenuhnya menerapkan Permenkes ini. Di UPT Puskesmas Turi, sering ditemukan pelayanan yang kurang humanis.

Tenaga kesehatan (nakes) disebut bersikap kurang attitude dan kerap menolak pasien tanpa memberikan solusi. Akibatnya, beberapa pasien harus dibawa keluarganya ke UGD RSUD dalam kondisi darurat dan terpaksa masuk sebagai pasien umum, meskipun mereka memiliki BPJS. Mirisnya, ada pula pasien yang ditempatkan di ruangan sempit di depan perawat jaga, padahal ada ruangan kosong di belakang.

Situasi serupa juga terjadi di UPT Puskesmas Deket. Pelayanan yang kurang humanis, pilih kasih, nakes yang kurang cekatan, serta kebersihan ruangan dan kamar mandi yang tidak terjaga menjadi keluhan utama. Bahkan, jatah makan pagi pasien dilaporkan basi dan tidak bisa dikonsumsi.

BACA JUGA:Prioritas Lamongan Sehat, Bupati Resmikan Poliklinik II Dr Soegiri

Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan diharapkan untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh puskesmas dan klinik di Kabupaten Lamongan. BPJS Kesehatan juga diharapkan turut mengetahui permasalahan ini agar dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

Secara terpisah, Kepala BPJS Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, melalui Quri Aini, bagian humas, menegaskan kembali bahwa penanganan 144 diagnosis merupakan kompetensi FKTP.

BACA JUGA:Spesialis Gizi Klinik Pertama di Lamongan, Bupati YES Apresiasi Layanan Kesehatan Muhammadiyah

"Didalamnya terdapat penjelasan kriteria kondisi pasien yang termasuk diagnosis tersebut namun dapat dirujuk ke rumah sakit," ujar Aini.

Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan UGD mengacu pada PMK 47 Tahun 2018 dan Perpres 82 Tahun 2018, yang mengatur kriteria kegawatdaruratan, seperti kondisi mengancam nyawa, gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.

BACA JUGA:Poli Obesitas Klinik Sartika Satu-satunya Segera Ada di Lamongan

"Jadi tidak ada kaitan antara 144 diagnosa dengan layanan UGD, yang dilihat adalah kondisi pasien apakah masuk ke kriteria gawat darurat atau tidak," beber Aini.

Namun, Aini menambahkan, jika pasien datang dengan kasus yang termasuk dalam 144 diagnosis tetapi dalam kondisi gawat darurat, pelayanan tetap dapat diberikan di UGD. Sosialisasi mengenai Permenkes ini, menurut Aini, telah sering dilakukan melalui berbagai kesempatan seperti BPJS Keliling, sosialisasi stakeholder, media sosial, dan penyampaian dari pihak faskes.

BACA JUGA:Kolaborasi Tingkatkan Derajat Kesehatan Umat, Bupati Yes Resmikan Klinik Mabarrot NU Karanggeneng

Permasalahan di Lamongan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Perlu ada upaya serius dari Dinas Kesehatan Lamongan dan pihak terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama benar-benar sesuai dengan Permenkes, demi kenyamanan dan keselamatan pasien. (pul)

Sumber: