Percayakan Urus Pajak Kendaraan, Bos Percetakan Rugi Ratusan Juta Akibat Ulah Mantan Karyawan

Percayakan Urus Pajak Kendaraan, Bos Percetakan Rugi Ratusan Juta Akibat Ulah Mantan Karyawan

Hadi Suntoro memberikan keterangan kronologi penggadaian Kendaraan milik bosnya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Hadi Suntoro, mantan karyawan UD Bumi Karya Sejahtera, memberikan keterangan lengkap atas perbuatannya menggelapkan kendaraan operasional milik majikannya.

Terdakwa secara terbuka mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah merugikan pemilik usaha, Intin Wahyuni, sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA:Belasan Pelaku UMKM di Sememi dan Kandangan Jadi Korban Penipuan Bram, Total Kerugian Capai Rp200 Juta


Mini Kidi--

“Saya menyesal, tidak ada niat untuk mencuri, tapi karena kepepet dan butuh uang, saya nekat menggadaikan mobil itu,” ujar Hadi.

Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan UD Bumi Karya Sejahtera sejak tahun 2016 hingga 2019, dan tetap dipercaya membantu pengelolaan usaha percetakan tersebut hingga tahun 2023.

Intin Wahyuni, meminta tolong kepada terdakwa untuk mengurus pembayaran pajak dan pergantian plat nomor kendaraan operasional.

BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi

“Saya diberi STNK, BPKB, dan mobilnya langsung dari Bu Intin untuk diurusi pajak dan ganti plat nomor,” kata Hadi.

Namun alih-alih menjalankan tugasnya, terdakwa malah menyalahgunakan amanah tersebut dengan menggadaikan BPKB kendaraan ke PT BFI Finance Indonesia. Uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa juga menggadaikan kendaraan tersebut ke seseorang bernama Hari (DPO) seharga Rp 15 juta, dengan dalih akan diganti plat nomornya.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Rp3,5 M Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Terdakwa: Korban Investasi Kali Kedua

“Saya suruh Pak Suyitno bawa mobil ke Gedangan, katanya mau ganti plat. Padahal saya sudah janji sama Hari untuk digadaikan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan perbuatan ini karena desakan ekonomi keluarga. Ia mengatakan bahwa kondisi keuangan sedang sulit, dan tidak memiliki alternatif lain selain menggunakan kendaraan milik majikan sebagai jaminan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait