Krisis Air Bersih di Surabaya Utara, Warga Terkendala Status Lahan, DPRD Desak Pemkot Turun Tangan
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akses terhadap air bersih masih menjadi persoalan sangat penting bagi sebagian warga di Surabaya Utara. Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif, saat melakukan reses di wilayah tersebut. Banyak warga dilaporkan kesulitan mendapatkan layanan air bersih dari Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada, terutama akibat terganjal status legal administrasi lahan yang mereka tempati.
"Air bersih itu hak dasar manusia yang dijamin UUD 1945 pasal 33 dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)," tegas Afif.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Pastikan Kesiapan SPMB Tahun Ajaran Baru dengan Empat Jalur Penerimaan

Mini Kidi--
Ia menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak PDAM dan lemahnya peran pendampingan dari pemerintah sebagai akar permasalahan utama.
Menurut Afif, proses pemasangan sambungan baru PDAM (PSB) sejatinya sederhana dan bahkan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi CIS PDAM Surabaya. Namun, kendala muncul bagi warga yang tinggal di atas lahan milik PT KAI. Di beberapa area, warga dilarang memasang sambungan pipa air bersih secara langsung.
Meskipun di beberapa wilayah lain yang juga berstatus lahan PT KAI pemasangan PDAM diperbolehkan melalui sistem master meter, solusi ini justru memberatkan warga.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tarik SWK Kalimas Timur, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Bangun Dermaga Wisata Sungai
"Sistem master meter ini membuat warga membayar lebih mahal karena dikelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat," jelas Afif.
Ia mempertanyakan kesenjangan perlakuan ini dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diakhiri.
Menyikapi situasi ini, pihaknya pun mendesak wali kota dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mendorong adanya negosiasi langsung dengan PT KAI guna membuka akses air bersih bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Banjir Kebraon Tak Kunjung Usai, DPRD Surabaya Desak Pemkot dan Pengembang Bertanggung Jawab
"Pemerintah kota wajib hadir dan mencarikan solusi nyata. Jangan biarkan rakyat jadi korban tarik-ulur birokrasi dan kepentingan lain," tandasnya.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Gus Afif ini juga mendorong PDAM untuk lebih proaktif dengan melakukan jemput bola guna membantu warga dalam proses pemasangan sambungan. Ia menjelaskan bahwa apabila lokasi persil belum tersambung ke jaringan PDAM, warga hanya perlu membayar beban jaringan sesuai lebar persil dan biaya penyambungan atau pemasangan meter air. (alf)
Sumber:



