Kakanwil Ditjenpas Jatim Hadiri RDP Bersama Komisi XIII DPR RI: Jatim Tegas Berantas HP Ilegal dan Narkoba!
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim Kadiyono ikut dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI.-Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025, di Gedung Nusantara II DPR RI.
BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Agenda ini mengangkat isu penting terkait reformasi sistem pemasyarakatan untuk mendorong pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Mini Kidi--
RDP ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sekretaris Ditjenpas, jajaran direktur, serta 16 kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir hingga malam hari, ditutup dengan pembacaan simpulan rapat.
Acara dibuka dengan sambutan pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Kadiyono memaparkan kondisi terkini Pemasyarakatan Jatim, yang saat ini menampung 27.898 WBP dengan kapasitas ideal hanya 13.715 orang, tersebar di 46 UPT dengan total 3.612 pegawai.
BACA JUGA:Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar
Kadiyono menyoroti dua permasalahan utama yang mengakar di pemasyarakatan, yakni narkoba dan alat komunikasi ilegal. Ia menjelaskan upaya penanggulangan dengan mengembangkan layanan Wartelsuspas untuk menjamin hak komunikasi WBP, sekaligus menghindari resistensi terhadap program pembinaan.
Lebih lanjut, kakanwil juga menyampaikan inisiatif yang dilakukan pada 21 Mei 2025, berupa Deklarasi Komitmen Bersama Menuju Lapas, LPKA, dan Rutan se-Jatim yang bebas dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir BNNP Jatim, Ditresnarkoba Polda Jatim, serta Ombudsman, yang disertai pemusnahan 294 unit handphone ilegal.
Kadiyono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterbukaan dan keseriusan pihaknya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kami tidak menutupi fakta di lapangan. Justru melalui kerja sama lintas instansi, kita ingin persoalan-persoalan ini segera diselesaikan secara menyeluruh," tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi petugas pengamanan pintu utama (P2U) yang sebagian besar masih tergolong junior, sehingga sering menghadapi tekanan psikologis saat harus menegakkan aturan terhadap senior mereka atau pihak tertentu.
BACA JUGA:Dorong Pengawasan Ketat, Komisi XIII DPR RI Tinjau Inovasi Layanan Imigrasi Surabaya
Setelah seluruh pemaparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman oleh Komisi XIII DPR RI serta sesi tanya jawab interaktif antara jajaran pemasyarakatan dan anggota dewan. RDP kemudian ditutup dengan penyusunan dan pembacaan simpulan rapat sebagai dasar tindak lanjut dalam upaya reformasi pemasyarakatan ke depan. (mik)
Sumber:



