umrah expo

DPRD Surabaya Soroti Perubahan Bantuan Permakanan Lansia, Pemkot Didesak Transparan dan Perkuat Data

DPRD Surabaya Soroti Perubahan Bantuan Permakanan Lansia, Pemkot Didesak Transparan dan Perkuat Data

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti perubahan dalam penyaluran bantuan sosial oleh Dinas Sosial (Dinsos), khususnya terkait program permakanan untuk lanjut usia (lansia) yang dirasa tidak lagi masif seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Anggota Komisi D, Zuhrotul Mar’ah, mengungkapkan adanya banyak keluhan dari masyarakat, terutama para lansia, yang merasa tidak lagi menerima layanan permakanan. 

BACA JUGA:Hari Buruh 2025, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Dorong Sistem Ketenagakerjaan Adil dan Bermartabat


Mini Kidi--

Ia menyampaikan persepsi warga bahwa pemerintah kota saat ini lebih terfokus pada program sosial untuk anak usia dini dan cenderung mengabaikan kebutuhan lansia.

"Dulu hampir semua lansia di RW-RW dapat permakanan. Tapi sekarang kok tidak ada ya, Bu Dokter? Begitu keluhan mereka," ujar Zuhrotul, menirukan keluh kesah warga. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menekankan perlunya penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan akurasi dan pemerataan penyaluran bantuan. Pihaknya mendorong integrasi Data antara Dinsos, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Sidak SMPN 1 Terkait Isu Pungutan Wisuda, Temukan Inisiatif Wali Murid

"Kami ingin satu data DTKS bisa terealisasi. Sehingga saat membuka data satu keluarga, langsung terlihat intervensi apa saja yang sudah diterima. Jangan sampai ada satu KK menerima enam jenis bantuan, sementara yang lain tidak kebagian sama sekali," tegas Akma. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga berharap Pemkot Surabaya lebih transparan menjelaskan perubahan pola bantuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai potensi penghapusan bantuan.

Sementara, Kepala Dinsos Kota Surabaya, Anna Fajriatin, memberikan klarifikasi bahwa program permakanan bagi lansia tidak dihilangkan, melainkan mengalami perubahan pola penyaluran. 

BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Sentil Standar Higienitas RPU Jeruk, Minta Peralatan Penuhi Kriteria Food Grade

Perubahan ini, lanjutnya, didasari oleh aturan larangan adanya bantuan ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini bukan berarti lansia tidak mendapat perhatian. Sebagian besar lansia yang sebelumnya menerima permakanan dari APBD, kini telah terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu per bulan dari pemerintah pusat. Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui kantor pos," terang Anna.

Sumber: