Jadi Korban Kriminalisasi, Mantan Kacab Bank ICBC Akhirnya Buktikan Tak Bersalah dengan SP3 dari Polrestabes
Riza Corpino (tengah) didampingi penasehat hukumnya menunjukkan SP3 dari Polrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Setelah 7 tahun lamanya hidup dengan stigma tersangka kasus penggelapan, kini mantan Kepala Cabang Bank ICBC Riza Corpino, akhirnya dapat bernapas lega.
Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) bernomor B/185/XII/Res.1.11/2018/Satreskrim yang diterbitkan Polrestabes Surabaya pada 10 Desember 2018, secara resmi menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana angsuran kredit PT MAS yang mencuat pada akhir tahun 2018.
"Saya menyimpan surat SP3 ini selama tujuh tahun dan sudah berjuang ke Kominfo dan Dewan Pers untuk membersihkan nama saya. Sebab, kasus saya dulu memang ramai diberitakan," ungkap Riza Corpino, Selasa, 29 April 2025.
Riza mengenang masa jabatannya sebagai kepala cabang ICBC pada tahun 2015. Saat itu, PT MAS, yang diwakili oleh seorang wanita berinisial NA, mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai hampir mencapai Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Intensifkan Patroli Perbankan, Jamin Keamanan Nasabah
BACA JUGA:Polsek Sawahan Tingkatkan Kewaspadaan, Gelar Patroli Perbankan di BCA Darmo Park

Mini Kidi--
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan persetujuan kredit telah dilakukan sesuai dengan standar operasional perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai kepala cabang, saya wajib mengetahui dan meneruskan pengajuan tersebut ke kantor pusat. Keputusan akhir terkait persetujuan kredit sepenuhnya berada di tangan kantor pusat atau komite kredit,” jelasnya.
“Nah setelah disetujui, bank akan memberikan offering letter kepada debitur. Jika debitur setuju, barulah dilakukan penandatanganan di hadapan notaris dan pencairan dana oleh bank," jelas Riza secara rinci.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa sistem pembayaran angsuran kredit PT MAS berjalan autodebet setiap bulannya tanpa kendala hingga tahun 2018.
Namun permasalahan muncul ketika penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menduga adanya penarikan tunai oleh NA di teller untuk pembayaran angsuran pada tahun 2018.
Penyidik kemudian menghubungkan selisih jumlah angsuran kredit tahun 2018 dengan offering letter tahun 2015 sebagai indikasi penggelapan.
Kemudian secara mengejutkan menyeret nama Riza Corpino dalam pusaran kasus tersebut. Padahal, Riza telah berpindah tugas ke bank swasta lain sejak tahun 2016.
"Saya sudah pindah ke bank swasta lain sejak tahun 2016. Lalu kasus ini baru muncul di tahun 2018. Tentu saja tidak ada kaitannya karena saya sudah tidak bekerja di Bank ICBC,” tegasnya.
“Yang sangat saya sesalkan, saat itu saya tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan, namun tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Riza dengan nada getir.
Sumber:

