Jadi Korban Kriminalisasi, Mantan Kacab Bank ICBC Akhirnya Buktikan Tak Bersalah dengan SP3 dari Polrestabes
Riza Corpino (tengah) didampingi penasehat hukumnya menunjukkan SP3 dari Polrestabes Surabaya.--
Riza lantas harus menghadapi kenyataan pahit. Nama baik yang telah ia bangun bertahun-tahun hancur akibat pemberitaan yang menyebutnya sebagai tersangka.
Meskipun demikian, ia dengan tegar mengikuti proses hukum hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak menemukan bukti keterlibatannya.
Riza pun dinyatakan secara hukum tidak terbukti bersalah, yang kemudian oleh polisi dituangkan dalam SP3.
"Dalam surat yang saya terima, proses dugaan tindak pidana pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Sehingga proses hukum terhadap saya berhenti. Namun, saya sudah terlanjur diberitakan sebagai tersangka hingga citra saya hancur lebur," sesalnya.
Perjuangan untuk membersihkan nama baiknya memakan waktu hingga tujuh tahun. Selama itu, Riza hidup dengan stigma negatif sebagai tersangka penggelapan karena pemberitaan yang meluas di berbagai media.
Baru pada tahun 2025 ini, Riza Corpino kembali muncul ke publik untuk mengklarifikasi dan menunjukkan surat SP3 resmi dari kepolisian sebagai bukti otentik bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Kalau diingat-ingat, dulu saya hancur banget. Istilahnya yang hidup hanya raga saja, jiwa saya terkesan sudah mati. Mental saya benar-benar kena, dampaknya pun sampai ke keluarga saya,” tuturnya.
“Sekarang saya kembali melanjutkan hidup dengan lebih baik. Harapan saya, ini tidak terjadi kepada orang lain. Jangan ada lagi orang yang dikriminalisasi,” sambung Riza yang kini aktif sebagai staf khusus di Mabes TNI ini. (bin)
Sumber:

