HGB di Laut Timur Surabaya, Wakil Ketua DPRD Desak Investigasi Mendalam
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Temuan mengejutkan mencuat terkait status hak guna bangunan (HGB) di atas kawasan perairan laut di Surabaya. Data mencengangkan ini menyerupai kasus serupa yang pernah terjadi di Tangerang, di mana area laut digunakan untuk pengajuan hak kepemilikan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, angkat bicara menanggapi isu ini. Berdasarkan data dari cuitan akun media sosial X, @thanthowy, tercatat ada area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Data tersebut bersumber dari situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.
“Selama ini, kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun. Namun, modus seperti tanah oloran yang diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank,” ungkap Arif Fathoni, Senin 20 Januari 2025.
Fathoni mengatakan jika benar HGB diterbitkan di kawasan laut, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut bahwa secara prosedur, HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi tersebut.
“Kalau laut dimasukkan dalam pemberian hak, sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut. Ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathoni meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi ini.
“Jika dibiarkan, ini akan melukai asas keadilan rakyat. Bisa jadi masyarakat di masa depan berbondong-bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya,” tambahnya.
Selain itu, Fathoni juga mendesak agar Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini jika ditemukan bukti adanya penerbitan HGB di laut.
“Kalau hasil investigasi menunjukkan pernah diterbitkan HGB, maka ini perlu diselidiki lebih jauh karena ada dugaan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (alf)
Sumber:


