umrah expo

Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari

Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari

barang bukti motor milik tersangka pencurian HP yang berhasil diamankan Polres Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Jumat, 26 September 2025, berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial B (43) ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah korban, T (68), warga Desa Watugede, Singosari, pada 24 Juli 2025. Peristiwa itu terekam CCTV dan kemudian tersebar di platform TikTok hingga menjadi viral.


Mini Kidi--

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil HP Samsung A13 milik korban saat rumah dalam keadaan lengah," ungkap Bambang, Sabtu, 27 September 2025.

BACA JUGA:Diduga Korban Malpraktik Laporkan RS Cakra Pindad ke Polres Malang

Saat beraksi, korban diketahui sedang menyiram tanaman di halaman rumah. Begitu kembali, HP yang diletakkan di meja ruang tamu sudah raib.

"Pelaku masuk rumah, mengambil handphone, dan kabur dengan sepeda motor Supra X. Aksinya ini sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk kuat bagi penyidik," imbuh Bambang.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta jaket parasut warna coklat ungu yang dipakai saat beraksi.

BACA JUGA:Polres Malang Proses 21 Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: