Sidang Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Kehutanan, Desak Atasi Tekanan Alih Fungsi Lahan
Deni Wicaksono pimpin sidang paripurna--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sembilan fraksi menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam sidang paripurna. Raperda Penyelenggaraan Kehutanan didorong untuk menjaga kualitas lingkungan ekosistem, melalui kewenangan daerah dengan memperkuat partisipasi masyarakat.
Ketua sidang paripurna, Deni Wicaksono menyampaikan, sembilan fraksi dalam pemandangan umum menegaskan dalam penjelasan yang dibacakan masing-masing fraksi.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Jombang Bahas Raperda Smart City dan Kerja Sama Daerah

Mini Kidi--
Deni Wicaksono menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dibahas dalam sidang paripurna adalah untuk memberikan evaluasi komprehensif mengenai substansi, arah, dan dampak kebijakan kehutanan bagi masyarakat dan lingkungan di Jawa Timur.
“Raperda Penyelenggaraan Kehutanan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menegaskan kewenangan daerah, merespons konflik sosial, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat kecil,” terang Deni.
Politisi PDI Perjunangan ini, juga menyampaikan kondisi kawasan hutan di Jawa Timur mengalami tekanan serius, akibat penurunan luas tutupan hutan dan meningkatnya kawasan kritis.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026
Penurunan kualitas lingkungan hutan ini telah mengurangi daya dukung ekologis dan berimplikasi pada menurunnya kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan, khususnya di wilayah Malang Selatan, Blitar, Bondowoso, dan Banyuwangi yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan eksploitasi berlebih.
Sembikan fraksi tersebut adalah Fraksi PKB, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PPP-PSI. (day)
Sumber:



