Aset Pemkab Pasuruan Disalahgunakan untuk Jual Miras

Aset Pemkab Pasuruan Disalahgunakan untuk Jual Miras

Satpol PP mengangkut miras hasil operasi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penggerebekan di kawasan ruko Terminal Pandaan.

Dalam operasi tersebut, terungkap penjualan minuman beralkohol secara ilegal sekaligus indikasi penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.


Mini Kidi--

Toko Ultra yang digerebek karena menjual ribuan botol miras ternyata menyalahi perjanjian sewa. Ruko yang seharusnya digunakan untuk usaha depot justru dialihfungsikan menjadi toko miras.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, membenarkan hal itu.

"Langkah kami mengeluarkan surat peringatan pertama, sesuai regulasi yang ditetapkan," ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

BACA JUGA:KLHK Beri Peringatan Keras Pemkab Pasuruan Diminta Perbaiki Pengelolaan Sampah

SP1 diberikan karena penyewa terbukti melanggar kontrak. Menurut dokumen, aset ruko tersebut hanya boleh digunakan untuk usaha depot.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag, Deddy Irawan, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan ruko untuk menjual minuman beralkohol.

"Dalam perjanjian itu jelas disewa untuk depot. Bahkan tim kami sudah melakukan verifikasi dan validasi sebelum perjanjian diteken," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 dengan Penuh Khidmat

Setelah berjalan, ruko tersebut diam-diam dialihfungsikan. Begitu diketahui digunakan untuk menjual miras, Disperindag langsung memberikan teguran dan mengeluarkan SP1.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif.

"Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil," katanya.

BACA JUGA:Bupati Rusdi Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Pemkab Pasuruan

Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP tengah melengkapi berkas perkara dan menargetkan pelimpahan ke pengadilan dalam pekan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran penggunaan aset daerah tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar aset publik digunakan sesuai perjanjian dan aturan hukum yang berlaku.

Sumber: