DPMD Tulungagung Lakukan Pengawasan APBDes Seluruh Desa di Kecamatan Sendang
Pelaksanaan monev desa se Kecamatan Sendang.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Bertempat di Balai Desa Tugu, Selasa 23 September 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung melakukan pemantauan dan pembinaan, monitoring serta evaluasi (monev) kegiatan APBDes tahun 2025 terhadap seluruh desa di Kecamatan Sendang.
Monev dilakukan secara bersama, baik administrasi maupun fisiknya di lapangan.
Pantauan di lokasi, tim monev perempuan bertugas mengecek administrasi di balai desa, sedangkan tim laki - laki bertugas melakukan cek inventarisasi fisik yang dibangun bersumber dana APBDes 2025. Selain itu juga melibatkan pendamping desa dan satu perangkat desa masing - masing.
BACA JUGA:Sidang Korupsi APBDes, Hakim Sebut Kades Harus Ikut Tanggung Jawab

Mini Kidi--
Bidang Bina Pemerintah Desa (BBPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Muhaimin mengatakan, monev adalah upaya dalam melakukan monitoring pengawasan secara rutin, maupun pembinaan semua desa di masing - masing kecamatan.
"DPMD mengadakan monitoring secara rutin dalam upaya pengawasan. Di semua desa kita adakan pembinaan, pendampingan, maupun fasilitasi, dan bukan hanya sekali dalam rangka kegiatan seperti ini. Bahkan ketika ada program baru selalu kita kumpulkan untuk kita lakukan pembinaan," terang Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.
BACA JUGA:Korupsi APBDes, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Diringkus Polisi
Menurut dia, DPMD secara terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan fasilitasi dan beberapa hal yang terkait, baik secara lapangan fisik dalam bentuk bangunan, maupun administrasi serta surat pertanggungjawaban (SPj).
"Dengan harapan, dari beberapa kejadian yang kurang baik, adanya oknum kepala desa terkena jerat hukum, tentunya kita lebih selektif dan lebih pandai dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa," tuturnya.
BACA JUGA:Musdes Tetapkan APBdes dan Sewa TKD Mayangan
Cak Imin menegaskan, tak kalah penting dalam pengelolaan APBDes adalah administrasi laporan pertanggung jawaban maupun SPj sebagai pendukung kegiatan fisik.
"Mudah - mudahan adanya sistematika kegiatan yang tidak melanggar juklak juknis (petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis) yang sudah ditentukan, nantinya setiap desa akan lebih baik, aman, terkendali, bisa membangun desanya sendiri yang lebih maju," pungkas Muhaimin.
BACA JUGA:Forkopimca Lembeyan Hadiri Musdes Penetapan Apbdes Tahun 2020
Sumber:



